Monday, July 6, 2015

Kalah di Pengadilan Pajak, Subaru Indonesia Tetap Harus Bayar Rp 1,5 Triliun

Kalah di Pengadilan Pajak, Subaru Indonesia Tetap Harus Bayar Rp 1,5 TriliunJakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku telah menang di pengadilan pajak atas gugatan yang dilayangkan oleh Subaru Indonesia terkait dua hal yakni tagihan atas tunggakan pajak pabean sebesar Rp 1,5 triliun dan penyitaan aset.

Berdasar keputusan pengadilan pajak tersebut, DJBC pun melanjutkan penyitaan aset hingga kini.

“Keputusan pengadilan pajak itu ditetapkan sebelum puasa kemarin. Jadi belum lama, sehingga kami terus melakukan penyitaan,” papar Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Haryo, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai standar prosedur operasional maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, kata dia, tindakan yang dilakukan aparat DJBC dibenarkan dan sah menurut hukum.

Penyitaan yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan prosedur, karena setelah melakukan upaya penagihan hingga tiga kali tidak bisa dipenuhi oleh pihak tertagih. Selain itu, Subaru Indonesia ternyata juga tidak bisa memberikan jaminan berupa uang sebesar 50 persen dari total tagihan.

“Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ayat 4,” ujar Haryo.

Aset Subaru Indonesia yang disita berupa mobil, tanah serta bagunan di atasnya. Aset tersebut berada di Surabaya, Malang, Depnasar, Batam, Tangerang, serta Jakarta. Adapun tagihan sebesar Rp 1,5 triliun yang harus dibayarnya terdiri dari tunggakan berikut dendanya.

Tagihan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan auditor DJBC atas impor yang dilakukan oleh Subaru Indonesia pada Juli hingga November 2013. Proses audit dilakukan pada Juli 2014.



(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment