Monday, July 6, 2015

Rp 28 Juta, Kerugian Material Akibat Kecelakaan Per Hari

Rp 28 Juta, Kerugian Material Akibat Kecelakaan Per HariJakarta - Tahun 2014 boleh jadi jumlah kecelakaan di jalanan berkurang, yang awalnya kecelakaan mencapai 100.106 kasus pada 2013. Di 2014 jumlah kasus kecelakaan mencapai 95.906 atau turun sebesar 4,4 persen. Kerugian material akibat kecelakaan yang diderita korban pun mencapai Rp 28 juta lebih, itu dalam sejam!

Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Dikpen Biddikmas Korlantas Polri AKBP Kanton Pinem, dalam sebuah diskusi mengenai keselamatan berkendara di Jakarta.

"Kita harus terus menekan angka kecelakaan di jalanan. Bahkan kalau bisa harus mencapai 'Zero Accident'," kata Kanton.

Dirinya menguraikan jumlah kejadian atau kasus kecelakaan selama 2014. Tercatat jumlah kecelakaan di 2014 mencapai 95.906 atau rata-rata setiap bulannya ada sekitar 7.992 kasus kecelakaan, atau rata-rata per hari ada sekitar 263 kasus kecelakaan dan rata-rata ada 11 kasus kecelakaan setiap jam.

Jika dipilah kembali dengan kasus kematian akibat kecelakaan. Di 2014 kemarin ada 28.297 orang meninggal dunia, atau sebanyak 2.358 orang meninggal dunia. Jika dipilah berdasarkan per hari ada 78 orang meninggal setiap harinya, dan jika dihitung setiap jam-nya ada 3 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Pengendara yang mengalami luka berat juga turut memprihatinkan. Luka berat di 2014 mencapai 26.840 korban, atau setiap bulannya ada 2.237 orang mengalami kecelakaan, atau sebanyak 74 orang setiap harinya mengalami kecelakaan dan sebanyak 3 orang yang mengalami luka ringan.

Luka ringan juga masih menghinggapi pengendara di Indonesia pada 2014 kemarin. Sebanyak 109.741 orang mengalami luka ringan, atau setiap bulannya kecelakaan mencapai 9.145 kecelakaan, atau perharinya sebanyak 301 pengendara mengalami luka ringan. atau jika diperkecil lagi sebanyak 13 orang mengalami luka ringan di 2014.

"Sehingga kerugian materi pengendara di jalanan selama 2014 mencapai Rp 250.110.380.000. Atau per harinya pengendara yang mengalami kecelakaan harus menelan kerugian materi sebanyak Rp 28.551.413.


(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment