Wednesday, July 8, 2015

Membiarkan Anak-anak Nyetir, Berarti Mengajari Mereka Melanggar Hukum

Membiarkan Anak-anak Nyetir, Berarti Mengajari Mereka Melanggar HukumJakarta - Sebuah fakta yang hampir saban hari kita temui di jalanan adalah banyaknya anak-anak usia sekolah yang belum genap berusia 17 tahun yang dengan bebasnya mengenai sepeda motor berlalu-lalang di jalanan.

Padahal, perilaku mereka jelas-jelas melanggar hukum atau Undang-undang, sehingga membiarkan mereka bermotor di jalan sama artinya mengajari mereka tak peduli terhadap hukum.

Sebuah argumen yang sangat sederhana cukup untuk mendasari pendapat seperti itu. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),”.

Sementara pasal 81 undang-undang itu menyeyatakan, seseorang berhak memiliki SIM C yang menjadi syarat seseorang untuk berhak mengendai kendaraan bermotor roda adalah mereka yang minimal berusia 17 tahun.

Dengan dua pasal itu saja, cukup untuk menjadi sebuah vonis bahwa anak-anak di bawah umur terlarang untuk mengendarai sepeda motor.

Larangan akan semakin kuat jika ditelaah dan dicermati jika melihat potensi bahaya yang bisa muncul jika bocah-bocah tersebut bisa dengan bebas berkeliaran memacu kendaraan bermotor di jalanan.

Meski tak selalu, namun fakta yang tak bisa dipungkiri adalah, banyaknya pengemdara motor berusia anak-anak yang mengendarai motor bertiga, tanpa helem, tak mengindahkan rambu, melawan arus, serta memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi melebihi batas yang ditetapkan di suatu kawasan.


0 comments:

Post a Comment