Thursday, October 29, 2015

Kesalahan Persepsi Saat Menggunakan Lampu Hazard

Kesalahan Persepsi Saat Menggunakan Lampu HazardJakarta - Kurangnya informasi akan fungsi dan makna dari berbagai komponen mobil Anda bisa menjadikan kondisi yang sangat berbahaya, terutama ketika berkendara di jalan raya.

Salah satu persepsi yang mungkin sampai sekarang salah penggunaannya adalah lampu hazard.

Hal ini pun dicoba diluruskan oleh Divisi Humas Mabes Polri, yang merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.

Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.

Dikatakan dalam akun facebooknya, lampu hazard atau lampu darurat adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol bergambar segitiga merah ditekan.

Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ‘Setiap pengemui kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan’.

Yang dimaksudkan isyarat lain adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ‘keadaan darurat’ dartikan sebagai kendaraan yang dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Antara lain, sebagai berikut:

1. Menggunakan ketika hujan

Ini hanya akan membingungkan pengemudi lainnya, terutama yang tepat berada di belakang Anda, karena lampu hazard menyala, sehingga lampu sein pun menjadi tidak berfungsi, bahaya jika Anda berbelok tanpa menggunakan lampu sein, sudah bisa Anda bayangkan yang akan terjadi kemudian, terutama dalam kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan.
Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama

2. Ketika memberi tanda lurus di persimpangan

Ini tidak perlu dilakukan, karena tanpa menyalakan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus

3. Saat di lorong/terowongan gelap

Lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada berfungsi maksimal. Lagi-lagi hanya membuat bingung pengendara sekitar, terutama yang tepat di belakangnya. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan

4. Ketika kondisi berkabut

Jika dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah. Seperti yang dikutip dari pesan tertulis Humas Mabes Polri.


(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment