Thursday, May 16, 2013

Ini Sanksi Buat Pengendara yang Main HP di Mobil

Ini Sanksi Buat Pengendara yang Main HP di Mobil Jakarta - Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan.

Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut. Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.

Dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi bisa ditilang. Denda untuk para pengendara pun terbilang cukup besar yakni mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam UU No 22 itu memang tidak disebutkan penggunaan ponsel dilarang, tapi menggunakan hal yang mengganggu konsentrasi. Hal ini tentu secara implisit bisa dianggap sebagai penggunaan ponsel yang memang membuat konsentrasi pengendara pecah hingga tidak fokus lagi melihat jalan.

Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Apa komentar Otolovers tentang penggunaan telepon genggam sambil berkendara? Bagi pandangan anda ke redaksi@detikoto.com

(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment