Thursday, May 16, 2013

Samsat: Tak Usah Khawatir Ditilang, STNK Sementara Sah!

Samsat: Tak Usah Khawatir Ditilang, STNK Sementara Sah! Jakarta - Pengguna kendaraan yang mendapatkan STNK sementara tidak usah khawatir ditilang saat diminta menunjukkan STNK kendaraan.

Soalnya meski sementara, surat tersebut sangat sah. "Tidak usah khawatir di jalan, sementara itu sah," ujar petugas dari Pusat Informasi Samsat Tangerang, Isa kepada detikOto.

detikOto yang kebetulan tengah mengurus STNK ini hanya mendapatkan 1 lembar kertas saja, yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Sebagai bukti STNK, di balik lembar SKPD tersebut ada cap resmi kepolisian berikut tanggal pembuatan STNK.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahan baku material STNK dan BPKB kosong. Korps Lantas (Korlantas) Polri sebelumnya menjelaskan pengadaan kertas STNK ini harus hati-hati.

"Hal ini semata-mata karena pertama untuk kehati-hatian, jadi kita tahu bersama bahwa pada peristiwa lalu ada masalah. Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten," kata Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, keterlambatan disebabkan karena pihak Korlantas baru melakukan lelang setelah ada penetapan sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyebutkan proses pelelangan baru bisa dilaksanaan setelah ada pagu definitif yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.

"Penetapan itu baru akhir April sehingga baru saat itu kita merencanakan dan membuat langkah-langkah untuk melakukan lelang," terang Budi.

Sejak akhir April lalu, imbuhnya, pihak Korlantas telah melakukan pengumuman lelang melalui LPSE. Lelang sendiri nantinya harus melalui beberapa teknis dan pentahapan.

"Untuk tandatangan kontrak untuk BPKB tanggal 20 Juni dengan pemenangnya (tender), STNK tanggal 19 Juni, dan SIM tanggal 28 Juni," paparnya. Setelah tanda tangan kontrak barulah proses pengadaan material STNK, BPKB, dan SIM berjalan.

Otolovers ada yang mendapatkan STNK sementara seperti ini? Apa komentar Anda? Bagi pengalaman Anda ke redaksi@detikoto.com. 

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment