Thursday, May 16, 2013

UU Lalu Lintas Kurang Tegas Sebut Larangan Main Ponsel Sambil Nyetir

UU Lalu Lintas Kurang Tegas Sebut Larangan Main Ponsel Sambil Nyetir Jakarta - Menggunakan ponsel saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya. Karena itu, petugas harus mampu memberi sanksi tegas bagi para pengendara yang membandel.

Undang-undang No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 sebenarnya sudah memuat larangan untuk menggunakan hal yang bisa mengganggu konsentrasi.

Tapi tidak secara eksplisit menyebut ponsel. Padahal, penggunaan ponsel saat berkendara saat ini sudah masih dan membahayakan.

"Banyak kecelakaan yang terjadi karena menggunakan HP, harusnya pemangku kepentingan tahu," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu.

Dalam No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau pengendara bisa ditilang dan didenda hingga Rp 750.000. Selain itu,kalau setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi bisa pula ditilang dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan.

Adapun bunyi Pasal 283 UU No 22 adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

"Kata yang 'mengganggu konsentrasi' itu kan tidak eksplisit menyebutkan apa. Itu jadi seperti pasal karet. Jadi UU itu harus direvisi, atau paling tidak di PP yang belum keluar nanti saat keluar sudah ada aturan spesifik mengenai penggunaan HP ini," tegasnya.




(syu/ddn)

0 comments:

Post a Comment