Thursday, May 16, 2013

Masyarakat Banyak Tak Tahu Ada STNK & BPKB Sementara

Masyarakat Banyak Tak Tahu Ada STNK & BPKB Sementara Jakarta - Masyarakat menganggap kepolisian kurang mensosialisasikan STNK dan BPKB sementara. Banyak kalangan yang belum mengetahui adanya STNK dan BPKB sementara.

"Saya baru tahu sekarang pas lagi mau perpanjang STNK. Kalau enggak perpanjang STNK ya tidak tahu ada STNK sementara. Apa karena pas berita ini keluar tapi saya tidak baca ya," ungkap pria yang tengah mengurus SIM di Samsat Tangerang.

Dia juga mengharapkan kepolisian seharusnya memberi perhatian pada masyarakat yang memiliki kendaraan. "Terus terang ini tidak profesional. Maka dari itu STNK dan BPKB hilang," pungkas dia.

"Mau diapakan lagi, wong saya butuh STNK meski sementara ini. Kalau ada razia bagaimana," keluhnya.

Satu lagi, warga yang tidak tahu keberadaan STNK sementara adalah Rizal. Dia yang berkunjung ke Samsat Tangerang untuk mendapatkan STNK asli bersama temannya berharap tidak terjadi seperti ini.

Rizal pun merasa sedikit kecewa. Padahal bersama pemohon STNK lainnya, Rizal mendapatkan STNK asli. Dia mengaku repot jika harus bolak-balik karena ada STNK sementara ini.

"Sedikit kecewa. Berharap dapat STNK asli malah STNK sementara. Ya tidak apa-apalah," ujarnya.

Sementara itu Adi dari Purwokerto menambahkan dirinya juga mendapatkan STNK motor sementara 2 bulan lalu. STNK ini didapat dari diler motornya.

"Awalnya saya bingung dan minta penjelasan,karena STNK sementara juga diisi sendiri. Pihak sales bilang ada masalah di kantor pusat,dan bilang tidak masalah pakai STNK sementara," ujarnya.

Adi berharap Korlantas lebih giat lagi mengenalkan STNK sementara ini kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kebingungan.

"Dan mohon kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," harapnya.

Kosongnya bahan baku material kertas STNK dan BPKB ini terjadi karena kepolisian berhati-hati untuk melakukan pelelangan.

"Hal ini semata-mata karena pertama untuk kehati-hatian, jadi kita tahu bersama bahwa pada peristiwa lalu ada masalah. Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten," kata Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian, dalam keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Menurut Budi, keterlambatan disebabkan karena pihak Korlantas baru melakukan lelang setelah ada penetapan sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyebutkan proses pelelangan baru bisa dilaksanaan setelah ada pagu definitif yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.

"Penetapan itu baru akhir April sehingga baru saat itu kita merencanakan dan membuat langkah-langkah untuk melakukan lelang," terang Budi.

Sejak akhir April lalu, imbuhnya, pihak Korlantas telah melakukan pengumuman lelang melalui LPSE. Lelang sendiri nantinya harus melalui beberapa teknis dan pentahapan.

"Untuk tandatangan kontrak untuk BPKB tanggal 20 Juni dengan pemenangnya (tender), STNK tanggal 19 Juni, dan SIM tanggal 28 Juni," paparnya. Setelah tandatangan kontrak barulah proses pengadaan material STNK, BPKB, dan SIM berjalan.

(ikh/ddn)

0 comments:

Post a Comment