Jakarta - Orangtua sering kali membiarkan anak mereka membawa kendaraan sendiri ke sekolah atau ke tempat lainnya. Secara hukum pastinya hal itu dilarang.
âÂÂHukum melarang karena ada alasannya, aspek usia dan emosi serta pertanggungjawaban hukum karena masih di bawah umur kalau ada kecelakaan (menabrak) akan memiliki konsekuensi hukum tersendiri,â ujar Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto dalam perbincangan dengan detikOto.
Saat mengendarai kendaraan di jalanan, pengendara akan berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya dengan berbagai macam perilakunya.
âÂÂPada situasi lain, anak-anak SMP naik motor ke sekolah karena jarak sekolah jauh, tidak ada angkutan umum/ bus khusus sekolah, orangtua tidak busa antar jemput sehingga demi efisiensi mereka naik motor walaupun belum memiliki SIM,â ujarnya.
(ddn/ddn)
0 comments:
Post a Comment