Tuesday, July 7, 2015

Kalah di Pengadilan Pajak, Subaru Masih Punya Tuntutan Perdata

Kalah di Pengadilan Pajak, Subaru Masih Punya Tuntutan PerdataJakarta - Selain melayangkan gugatan ke pengadilan pajak atas penyitaan aset oleh aparat Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan tagihan atas bea kepabenan berikut denda sebesar Rp 1,5 triliun Subaru Indonesia juga menggugat secara perdata atas penyitaan itu ke pengadilan negeri.

Namun, aparat DJBC menegaskan tindakannya memiliki alasan kuat karena berdasar ketentuan yakni undang-undang.

“Kami saat ini masih menghadapi satu tuntutan lagi secara perdata di pengadilan negeri atas penyitaan aset (Subaru Indonesia). Proses ini bisa berlangsung dua hingga tiga bulan ke depan,” tutur Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Haryo, dalam gugatan tersebut Subaru Indonesia berdalih aset yang disita aparat DJBC khususnya mobil bukan miliknya, tetapi milik Subaru Malaysia dan Singapura.

Sementara, sesuai dengan ketentuan di undang-undang, barang yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia oleh lembaga atau seseorang, maka orang atau lembaga yang membawanya harus membayar bea kepabeanan.

“Dasar kami, sesuai dengan peraturan pihak yang membawa barang itulah yang berkewajiban membayar (bea kepabenan),” ucapnya.

Bahkan tempat penimbunan sementara pun, sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Kepabeanan ayat 1 juga wajib membayar bea tersebut. Kecuali jika barang tersebut musnah tidak sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara.


0 comments:

Post a Comment