Jakarta - Masih ingat dengan insiden tewasnya pengendara Honda City setelah mengalami kecelakaan 2012 lalu? Yup, airbag Honda City lansiran 2009 yang dikendarai Desryanto Aruan gagal mengembang setelah mengalami kecelakaan di Tendean, Jakarta Selatan.
Alhasil, Desryanto tewas akibat tidak ada perlindungan dari airbag tersebut. Padahal, menurut penuturan orangtua, Honda City 1.5 S AT yang dikendarainya itu mengalami benturan cukup hebat yang seharusnya airbag mengembang.
Akibat masalah tidak mengembangnya airbag yang menyebabkan tewasnya Desryanto, keluarga Desryanto menuntut Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia. Tuntutannya berupa uang ganti rugi senilai Rp 56 miliar.
Kini, HPM telah mengajukan jawaban terhadap gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Majelis Hukum untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diteruma.
HPM mengatakan, kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Desryanto memang tidak memenuhi prasyarat untuk memicu mengembangnya airbag.
"Energi yang diterima oleh sensor tidak cukup untuk membuat SRS Airbag mengembang," kata Technical Training Manager PT HPM, Muhammad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut keterangan polisi saat kejadian, Desryanto saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.
(ddn/ddn)
0 comments:
Post a Comment