Tuesday, May 19, 2015

Ini Alasan Honda Tolak Gugatan Konsumen Terkait Airbag

Ini Alasan Honda Tolak Gugatan Konsumen Terkait Airbag Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Indonesia, menerima gugatan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Honda City tipe GM2 1.5 S A/T bernomor polisi B 61 GIT, yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2012 di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Penggugat menuntut HPM untuk membayar ganti rugi senilai Rp 56 miliar.

Hari ini, Selasa (19/5/2015), PT HPM mengajukan jawaban terhadap gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HPM meminta Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

Untuk lebih jelasnya, detikOto telah merangkum alasan HPM terkait penolakan ini seperti dijelaskan Technical Training Manager PT HPM, Muhammad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

0 comments:

Post a Comment