Tuesday, May 19, 2015

Keluarga Korban Kecelakaan Gugat Honda ke Pengadilan Jepang

Keluarga Korban Kecelakaan Gugat Honda ke Pengadilan JepangJakarta - Tidak mendapatkan titik temu, keluarga Desryanto Aruan menggugat PT Honda Prospect Motor ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Namun jika pengadilan di Indonesia tidak bisa menemukan titik temu, pihak keluarga berniat bakal menggugat Honda di pengadilan di Jepang.

"Jika perkara ini tidak ada titik temu, penggugat akan gugat ke pengadilan Jepang," kata kuasa hukum keluarga Desryanto, Iskandar Zulkarnaen.

Untuk mempersiapkan hal itu dirinya sudah menghubungi pengacara di Jepang. "Karena undang-undang perlindungan konsumen di Jepang, jauh lebih baik dari pada Indonesia. Karena itu, pihak kami akan memperpanjang kasus ini ke pengadilan Jepang," tutupnya.

Poin-poin gugatan yang disampaikan keluarga Desryanto adalah:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat (Honda) telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang perlindungan konsumen.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 552,250,- (Lima Ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh dolar US), dan Rp96.950.000 (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar untuk membayar ganti rugi meteriil sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) kepada Penggugat.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi.

Usai pembacaan gugatan, majelis hakim meminta kedua pihak untuk mencari jalan damai. Selama belum ada putusan pengadilan, menurut majelis hakim, upaya damai bisa dilakukan oleh para pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya keluarga Desryanto Aruan menggugat Honda ke PN Jaksel akibat tidak mengembangnya airbag mobil Honda City model 2009 yang dikendarai Desryanto.




(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment